Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Tahun Depan, Wapres Ungkap Alasannya

Binti Mufarida
Penjualan rokok batangan bakal dilarang tahun depan, Wapres Ma'ruf Amin ungkap alasannya. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Mengenai hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan dan mengungkapkan alasannya.

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Health
16 jam lalu

Kemenkes Beri Lampu Hijau Vaksin Dengue Gratis untuk Rakyat? Ini Faktanya!

Health
18 jam lalu

Kesehatan Pencernaan Jadi Fokus Utama Masyarakat Modern, Ini Faktanya!

Health
2 hari lalu

Waspada! Muka Pucat Jadi Gejala Awal Gagal Ginjal

Nasional
4 hari lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal