Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Viola Triamanda
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)

Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa  pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu. 

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. “Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dapam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut. 

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

57 tahun lalu

Dony Oskaria Ungkap Merger BUMN Karya Molor ke Kuartal IV 2026

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal