Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Viola Triamanda
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)

Sedangkan di pasal 22 terjadi perubahan yang menyebutkan anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah. 

Pada PP sebelumnya di pasal 22 hanya menyebut anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif. 

Sementara mengenai pemberhentian direksi BUMN yang diatur di pasal 23, disisipkan satu ayat (2a). Ayat itu menyebutkan bahwa pemberhentian direksi bisa dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. 

Adapun pemberian kesempatan untuk membela diri, tidak diperlukan selama yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut (pasal 23 ayat 5a). 

Sementara di pasal 27 disisipkan bahwa setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian, apabila dapat membuktikan sejumlah hal, diantaranya kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan, serta mampu mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

57 tahun lalu

Dony Oskaria Ungkap Merger BUMN Karya Molor ke Kuartal IV 2026

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal