Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi

Atikah Umiyani
Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor menjadi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.

Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan Kementerian/Lembaga teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.

Selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali kelompok barang Non-Commercial yang bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC). 

"Perubahan Kepmenkeu yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," ucap Airlangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil bakal Revisi RKAB Jadi Tahunan

57 tahun lalu

Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal