Kemudian, untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan Kementerian/Lembaga teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali kelompok barang Non-Commercial yang bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC).
"Perubahan Kepmenkeu yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," ucap Airlangga.