OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan modus kasus asuransi jiwa Prolife. (Foto: iNews)

Tindakan ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Friderica memastikan bahwa OJK tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar keuangan.

"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan wewenang OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ungkapnya.

Terkait desas-desus mengenai penanganan kasus asuransi lainnya, ia menegaskan OJK tidak tinggal diam meskipun tidak selalu bisa memublikasikan setiap tahapan penyidikan secara terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola industri agar sektor perasuransian tetap sehat dan transparan.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," tambah Kiki.

Seturut itu, Friderica menekankan perihal penyitaan aset ini merupakan simbol komitmen OJK dalam memulihkan kepercayaan publik. Bagi OJK, kepercayaan merupakan napas utama yang menggerakkan industri jasa keuangan nasional.

"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum; lebih dari itu, ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," ucap Kiki.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

57 tahun lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

57 tahun lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal