OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan modus kasus asuransi jiwa Prolife. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi JiwaProlife Indonesia atau sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah senilai Rp566,24 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. 

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pengabaian perintah pembayaran ganti rugi terjadi pada periode 2022 hingga 2023. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ucap Kiki, Kamis (9/7/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

57 tahun lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

57 tahun lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal