JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam kepanikan pasar terkait rumor penurunan status pasar modal Indonesia dari kelompok pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perintisan (frontier market). Isu miring ini mencuat pasca-rilis dokumen MSCI 2026 Market Classification Review oleh penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), Rabu (24/6/2026) lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, kabar yang beredar di publik mengenai ancaman degradasi bursa domestik adalah bentuk salah paham.
Menurutnya, dokumen resmi MSCI tersebut bukanlah sebuah ancaman, melainkan nota tuntutan agar otoritas pasar modal Indonesia konsisten mengawal agenda reformasi struktural serta memperketat aspek transparansi transaksi.
"Yang seolah-olah mengatakan bahwa kita 'digantung' sampai November. Itu tidak betul. Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif dalam menerapkan seluruh rencana aksi tersebut," ucap Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"November itu apa? Kalau dibaca secara cermat, sejauh-jauhnya apabila kita terkonfirmasi tidak melakukan seluruh upaya ini secara konsisten dan tidak melaksanakannya secara efektif, maka Indonesia hanya akan masuk ke dalam Consultation List. Di FTSE Russell ada Watch List, sedangkan di MSCI ada Consultation List," tuturnya.