“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Penerapan tata kelola yang baik, kata Dian, merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.
Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.
Berbagai perubahan tersebut, mendorong OJK untuk meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum. Tujuannya untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governansi, serta menegakkan disiplin pasar.
Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International Finance Corporation (IFC).