OJK Terbitkan Aturan Pembagian Dividen Bank, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK terbitkan aturan baru soal dividen bank (foto: dok iNews)

“Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank,” kata Dian.

Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain, yaitu pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan, serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dandissuasive. 

“Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak, agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” ujar Dian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Bank Borong 5 Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal