OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

Dovana Hasiana
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4 persen, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4 persen tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5 persen. 

Sebaliknya, bila 0,4 persen dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3 persen. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ungkap Tris.

Hal ini. lanjutnya, serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

Bisnis
1 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
1 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
10 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal