OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

Dovana Hasiana
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengkaji bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) secara keseluruhan. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjol.

“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga (pinjol) akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Tris Yulianta, dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Menurut dia, OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8 persen 

Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4 persen per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

Bisnis
19 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
22 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
10 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal