OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Berikut Daftarnya

Anggie Ariesta
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Fto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 16 bank pada periode Januari-November 2024. Adapun otoritas mencabut izin rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS itu karena adanya indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang dicabut izinnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal