OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Berikut Daftarnya

Anggie Ariesta
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Fto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 16 bank pada periode Januari-November 2024. Adapun otoritas mencabut izin rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS itu karena adanya indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang dicabut izinnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
21 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal