Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

"Harusnya enggak boleh lagi (TikTok Shop cs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," kata Zulhas.

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform social commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendag Siapkan Sederet Program Diskon untuk Jaga Daya Beli Masyarakat 

57 tahun lalu

Harga MinyaKita Tetap, Mendag Batalkan Wacana Kenaikan HET

57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal