- Realisasi JBT dan JBKP, untuk Solar subsidi sebesar 15,59 juta kiloliter (KL) atau sebesar 99 persen persen dari kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15,80 juta KL. Realisasi JBT lainnya, yaitu minyak tanah sebesar 0,48 juta KL atau sebesar 98 persen dari kuota sebesar 0,50 juta KL. Sementara itu, realisasi JBKP pada 2021 jenis premium sebesar 3,4 juta KL atau sebesar 34 persen dari kuota 10 juta KL.
BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP mulai 2022 ini agar lebih tepat sasaran. Untuk itu, BPH Migas bersinergi antar instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satunya melalui sosialisasi di lima wilayah provinsi di akhir tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 9 November 2021 dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi.
"Kami berkomitmen agar sektor hilir migas memiliki kebermanfaatan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri serta memberikan dukungan harga gas bumi yang kompetitif serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM dibantu oleh TNI, POLRI dan stakeholder lainnya, sehingga lebih tepat sasaran," ucap Erika.