Lewati Target, BPH Migas Setor PNBP Sebesar Rp1,1 Triliun
Program BBM Satu Harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI.
Selain PNBP dan pelaksanaan program BBM satu harga, capaian BPH Migas di antaranya:
- Penetapan Harga Gas Bumi. Kumulatif sampai tahun 2021 penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil mencapai 62 Kabupaten/Kota. Pada tahun 2021 telah ditetapkan harga gas bumi Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) untuk 15 Kabupaten/Kota dari target 12 Kabupaten/Kota. Harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ini lebih murah dan kompetitif daripada gas LPG non subsidi.
- Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (toll fee) kumulatif hingga 2021 sebanyak 70 ruas. Perlu diketahui, biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir menjadi salah satu tugas dari BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan. Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
- Realisasi Infrastruktur Gas Bumi Melebihi Target. Dari target panjang pipa transmisi, distribusi dan jargas sepanjang 15.800 kilometer (km), hingga akhir tahun 2021 telah terealisasi sepanjang 19.045,78 km.