Larangan 13 Produk Asing, Ketua DPD: Langkah Tepat Lindungi UMKM

Jeanny Aipassa
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan keputusan pemerintah melarang 13 produk asing masuk Indonesia adalah langkah tepat untuk melindungi UMKM

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM  melarang masuknya 13 produk dari luar negeri, termasuk melalui marketplace atau e-commerce. 

Ke-13 produk tersebut, antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk asing masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, di Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Menurut dia, produk fashion dari luar negeri sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada 13 Kategori Produk Asing Yang Dibatasi Di E-Commerce, Apa Saja?

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal