Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura

Antara
Benih lobster. (Foto: Ist)

"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Podunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Saifullah.

Usai pemeriksaan, aparat bea cukai langsung melakukan penindakan karena merugikan secara materiil dan immateriil. Saefullah menyebut, potensi kerugian immateriil lebih besar karena mengancam populasi lobster di Indonesia.

Pelaku inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat DJBC Jakarta. Sedangkan barang bukti berupa bayi lobster, telah dilepasliarkan di perairan sekitar Pangandaran.

Tersangka dianggap melanggar ketentuan Pasal 102 A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
26 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Nasional
2 bulan lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal