Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) terkait perkara korupsi impor barang. Budiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Asep menambahkan, sudah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Misalnya, ada perintah dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antarsafe house.
"Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," tuturnya.
Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang
Budiman sejatinya merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat perkara ini diusut. Namun karena kurang bukti, Bayu akhirnya dilepas.
"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi, dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," ujarnya.
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang