Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura

Antara
Benih lobster. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster ke Singapura. Nilai produk tersebut mencapai hampir Rp11 miliar.

Aparat bea cukai mengamankan 54.947 ekor bayi lobster jenis Pasir dan Mutiara di Bandara Internasional Husein Sastranegara. Padahal, pemerintah melarang bayi lobster ditangkap dan diperjualbelikan. Penegahan terhadap ekspor ilegal bayi lobster sudah sering terjadi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saifullah Nasution mengatakan, pelaku merupakan laki-laki WNI dengan inisial AR. Pelaku tercatat akan berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844.

"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku," kata Saifullah di kantornya, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 33 kantong plastik berisi puluhan ribu ekor bayi lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasukkan bayi lobster sebagai komoditas yang tidak boleh ditangkap karena mengganggu ekosistem.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
26 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Nasional
2 bulan lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal