Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemennaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus segera membuat struktur dan skala upah karyawan. Foto: Ist.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya. 

Indah menuturkan, Kemanker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor ke Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Indah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
7 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
7 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal