Selain itu, sebanyak 99 pelaku IKM telah menerima fasilitas restrukturisasi mesin dan atau peralatan dengan total nilai reimbursement Rp 10,86 miliar. Ditjen IKMA juga telah memfasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada 41 IKM, sertifikasi International Standardization Organization (ISO) kepada 13 IKM, pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada 472 pelaku IKM, sertifikasi Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) kepada 29 IKM, dan kemitraan kepada 67 pelaku IKM.
Reni menambahkan, program prioritas pemerintah tahun ini juga akan terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Ia pun mengaku pihaknya akan memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.
“Tahun 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” tutur Reni.