Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

Antara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau. (Foto: Ant)

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham menggelar penggeledahan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau.

Ronald mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Dia menambahkan tak hanya PT HMV, Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.

Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," kata Ronald.

Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan konten tanpa izin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Nasional
1 tahun lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Nasional
1 tahun lalu

Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal