Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

Antara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan penindakan hukum terhadap dua perusahaan televisi kabel ilegal di Riau sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai berdasarkan izin pengadilan setempat.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai.

"Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald, Senin (2/3/2020).

Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, kata Ronald, sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.

"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Nasional
1 tahun lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Nasional
1 tahun lalu

Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal