JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan penindakan hukum terhadap dua perusahaan televisi kabel ilegal di Riau sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai berdasarkan izin pengadilan setempat.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai.
"Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald, Senin (2/3/2020).
Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, kata Ronald, sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.
"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.