Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan
Dia membantah tuduhan bahwa penindakan hukum terhadap kedua perusahaan yakni PT HMV dan PT DMJ salah prosedur. Dia meminta agar mereka membedakan tindakan pro justitia dengan tindakan administratif.
Menurut Ronald, kewenangan yang diberikan kepada DJKI bersifat pro justitia. Dengan kewenangan itu, kata dia, tidak membutuhkan persetujuan siapapun selain dari pengadilan.
"Apa yang kami lakukan adalah tindakan pro justitia atau demi hukum. Kami tidak memerlukan izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada persetujuan dari PN Dumai dan Pekanbaru," ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian penggeledahan pada Kamis, tanggal 27 Februari lalu itu berupa Modulator dan Receiver milik terlapor akan diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kami ambil dulu barangnya, kami sita. Nanti pihak berwenang yang akan menguji. Jadi bukan tidak ditemukan bukti, ada buktinya tapi masih kami periksa," kata Ronald.
Dia mengatakan dari perkembangan penyelidikan yang ada, kasus tersebut sudah layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati,
status hukum pemilik perusahaan televisi kabel yang diduga menyiarkan konten ilegal tersebut masih menjadi saksi terlapor.