Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

Antara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau. (Foto: Ant)

Dia membantah tuduhan bahwa penindakan hukum terhadap kedua perusahaan yakni PT HMV dan PT DMJ salah prosedur. Dia meminta agar mereka membedakan tindakan pro justitia dengan tindakan administratif.

Menurut Ronald, kewenangan yang diberikan kepada DJKI bersifat pro justitia. Dengan kewenangan itu, kata dia, tidak membutuhkan persetujuan siapapun selain dari pengadilan.

"Apa yang kami lakukan adalah tindakan pro justitia atau demi hukum. Kami tidak memerlukan izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada persetujuan dari PN Dumai dan Pekanbaru," ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian penggeledahan pada Kamis, tanggal 27 Februari lalu itu berupa Modulator dan Receiver milik terlapor akan diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kami ambil dulu barangnya, kami sita. Nanti pihak berwenang yang akan menguji. Jadi bukan tidak ditemukan bukti, ada buktinya tapi masih kami periksa," kata Ronald.
​​​​​​​
Dia mengatakan dari perkembangan penyelidikan yang ada, kasus tersebut sudah layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati,
status hukum pemilik perusahaan televisi kabel yang diduga menyiarkan konten ilegal tersebut masih menjadi saksi terlapor.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Nasional
1 tahun lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Nasional
1 tahun lalu

Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal