Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

Selasa, 03 Maret 2020 - 08:54:00 WIB
Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan penindakan hukum terhadap dua perusahaan televisi kabel ilegal di Riau sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai berdasarkan izin pengadilan setempat.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai.

"Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald, Senin (2/3/2020).

Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, kata Ronald, sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.

"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut