Kemenkop UKM dan KPPU Siapkan Regulasi untuk Atur Pasar Digital Tak Main Monopoli

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM Teten Masduki dan Ketua KPPU M Afif Hasbullah bakal siapkan aturan pasar digital (Foto: antara)

Untuk itu, kata Teten, diperlukan pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Teten menyebut setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” ujar Teten.

Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. 

“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

28 hari lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

1 bulan lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

1 bulan lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal