Kemenhub Beri Subsidi Tarif LRT Jabodebek hingga 37 Persen Melalui Skema PSO

Heri Purnomo
Kemenhub telah merumuskan pemberian subsidi tarif LRT Jabodebek hingga 37 persen melalui skema PSO. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan pemberian subsidi tarif Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek). Hal ini telah memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat serta untuk mendorong minat masyarakat untuk beralih ke angkutan massal.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).

Kemudian, besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).

“Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ujar Risal dalam keterangannya dikutip, Sabtu (19/8/2023).

Dia menambahkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau. Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif tersebut diantaranya yaitu: ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP) kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal