Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun hingga 31 Maret 2025

Reza Fajri
Kanwil DJP Jakbar membukukan capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp16,71 triliun hingga 31 Maret 2025. (Foto: Istimewa)

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 50,7 persen atau sebesar Rp8,47 triliun dari total penerimaan, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 46,22 persen atau Rp7,73 triliun. Sementara itu, penerimaan dari PBB dan BPHTB tercatat Rp3,8 miliar, dan penerimaan dari pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 3.511,98 persen.

Berikut empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakbar:

1. Perdagangan: Rp4,95 triliun (29,6 persen kontribusi)
2. Industri pengolahan: Rp2,09 triliun (12,49 persen kontribusi)
3. Konstruksi: Rp559 miliar (3,34 persen kontribusi)
4. Pengangkutan dan pergudangan: Rp720 miliar (4,3 persen kontribusi)

Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 49,73 persen dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang paling menonjol sebesar 25,16 persen.

Selain itu, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan capaian sebesar 63,35 persen dari target 402.188 wajib pajak, dengan realisasi 254.793 wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga Maret 2025. Capaian ini sedikit di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,86 persen.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Maret 2025 dengan rincian pendapatan APBN sebesar Rp326,79 triliun atau 18,21 persen dari target. Sedangkan belanja negara tercatat sebesar Rp343,60 triliun atau sebesar 18,6 persen dari pagu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal