Kadin Sebut UMKM Justru Babak Belur Saat Pandemi Covid 19 Melandai, Ini Penyebabnya

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi UMKM. (Foto: dok iNews)

Lagi-lagi biaya top-up untuk kartu uang elektronik itu juga saat ini dikenakan pajak sebagaimana Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai pengusaha, Sharmila berharap kepada pemerintah untuk tidak menaikannya secara berbarengan. Mengingat saat ini para UMKM masih harus merangkak untuk bangkit.

"Semenjak pandemi baru berakhir ini kita lagi Recovery ya, jadi omsetnya sedang menurun kemarin selama pandemi, kalau bisa jangan sekaligus naiknya ini," tutur Sharmila.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal