Jokowi Terbitkan Inpres untuk Atur Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (Foto: Istimewa)

Pada Inpres tersebut para menteri dan kepala daerah bersama-sama harus mencapai target belanja APBN dan APBD paling sedikit Rp400 triliun untuk membeli produk dalam negeri.

"Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," bunyi Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. 

Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. 

"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," tulis Inpres tersebut.

Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global," jelas Inpres tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026: Targetkan Transaksi Rp8 Triliun Selama 32 Hari

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal