Jokowi Setuju Hapus Kredit Macet UMKM, Segini Nilainya

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM, Teten Masduki, mengungkap Presiden Joko Widodo memberi sinyal menyetujui penghapusan kredit macet UMKM. (Foto: dok iNews)

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” ujar Menteri Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur diantaranya:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Menteri Teten.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 jam lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
7 jam lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
2 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal