Izin Makan di Tempat Diperluas, 1.000 Outlet Restoran di Luar Mal Bisa Beroperasi

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok iNews)

Luhut menjelaskan, penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19, agar aktivitas ekonomi kembali berjalan. 

Untuk itu, protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan pengelola restoran di luar mal untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah agar masa-masa sulit bagi aktivitas ekonomi seperti di awal Juli 2021 tidak terjadi kembali. 

“Pandemi ini tidak bisa dihindari, Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” tutur Menko Luhut.

Dia menambahkan, untuk sektor industri, seluruh pelaku industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi sbesar 100 persen. 

“Untuk Industri bisa  beroperasi 100 persen staff minimal dengan jumlah shift yang dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Mal di Iran Terbakar Hebat, 11 Orang Tewas

Kuliner
2 bulan lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Megapolitan
2 bulan lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
2 bulan lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal