Izin Makan di Tempat Diperluas, 1.000 Outlet Restoran di Luar Mal Bisa Beroperasi

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok iNews)

Luhut menjelaskan, penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19, agar aktivitas ekonomi kembali berjalan. 

Untuk itu, protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan pengelola restoran di luar mal untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah agar masa-masa sulit bagi aktivitas ekonomi seperti di awal Juli 2021 tidak terjadi kembali. 

“Pandemi ini tidak bisa dihindari, Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” tutur Menko Luhut.

Dia menambahkan, untuk sektor industri, seluruh pelaku industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi sbesar 100 persen. 

“Untuk Industri bisa  beroperasi 100 persen staff minimal dengan jumlah shift yang dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Nasional
16 hari lalu

Pengusaha Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Buat Masyarakat Ogah Pergi ke Mal

Kuliner
3 bulan lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Internasional
3 bulan lalu

Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal