Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (foto: dok iNews)

"Kita minta perpanjangan dan juga banyak kreditur juga minta perpanjangan. Usulannya macam-macam. Kita tunggu akan diputuskan oleh hakim," ujar Irfan. 

Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU Garuda akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan. 

Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 lalu. Dalam proses ini, debitur dan Tim Pengurus melakukan pencocokan data satu sama lain. Dimana, pihak terkait akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari, mengatakan perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Megapolitan
1 bulan lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
1 bulan lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Pastikan APBN Tak Jebol meski Tanggung Utang Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal