Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada debitur akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Putusan tersebut, merupakan tindak lanjut proses verifikasi utang sebesar Rp198 triliun Garuda Indonesia kepada debitur, yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022). 

Dalam proses verifikasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia  mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU kepada PN Jakpus. Usulan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah debitur. 

"Usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi Garuda Indonesia, namun juga menjadi usulan debitur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022) malam. 

Dia enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut. Namun dia memastikan PN Jakpus akan membuat putusan atas verifikasi dan usulan yang disampaikan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Megapolitan
1 bulan lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
1 bulan lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Pastikan APBN Tak Jebol meski Tanggung Utang Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal