Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran Tapera, Bagaimana Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi nasib pegawai Outsourcing dan kontrak akibat iuran Tapera (ist)

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," tutur Indah dalam konferensi pers Jumat (31/51).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," kata Indah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
30 hari lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal