4. KPPS harus membuat berita acara pemungutan, penghitungan suara, serta sertifikat penghitungan suara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu, dan KPU melalui PPS.
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap. Hal ini dilakukan guna memberitahu pemilih tentang waktu, dan juga untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Selain tugas-tugas pokok, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi terkait gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya, sementara itu untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada 5-9 Januari 2024.