Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas

Berliana Indah Pratiwi
ilustrasi Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya (antara)

JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dalam konteks melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

Tugas utama KPPS adalah mengawasi proses pemungutan suara dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam struktur KPPS, terdiri dari tujuh anggota termasuk ketua, sekretaris, petugas keamanan dan anggota lainnya dengan tugas khusus yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara terorganisir dan efisien dalam melaksanakan pemungutan suara.  

Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya

Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024  adalah periode penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Masa kerja ini mencakup berbagai tahap, seperti pelatihan anggota KPPS, persiapan administratif, dan pemungutan suara itu sendiri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 115 Sakit dan Kecelakaan di Pilkada Serentak 2024

57 tahun lalu

Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besaran Honor yang Diterima?

57 tahun lalu

Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap

57 tahun lalu

Anggota KPPS di Leuwisadeng Bogor Meninggal akibat Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal