Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 115 Sakit dan Kecelakaan di Pilkada Serentak 2024
Advertisement . Scroll to see content

Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas

Sabtu, 06 Januari 2024 - 07:46:00 WIB
Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas
ilustrasi Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya (antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, pembentukan KPPS harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yang akan jatuh sekitar tanggal 11 hingga 12 Februari 2024 sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk Gaji Ketua KPPS sendiri yakni mencapai Rp1.200.000 dan Rp900.000 untuk Pemilu/Pilkada. Sementara anggota KPPS mencapai Rp1.100.000 dan Rp850.000  untuk Pemilu/Pilkada.

Gaji tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 lalu yang mengalami peningkatan sebesar Rp550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS.  Adapun tugas KPPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 68 Tentang Pemilihan Umum.

Tugas KPPS Tahun 2024

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu.

3. Bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara. Ini mencakup memberikan surat suara kepada pemilih, mengawasi pemungutan suara, dan kemudian menghitung suara yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut