Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)

1. Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.

Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan.

2. Tunjangan dan Fasilitas

Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan. Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Bupati akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati mengantongi Rp3,24 juta per bulan. 

Selain itu, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
12 hari lalu

Hitung Biaya Operasional Mobil Hybrid dan BEV, Bikin Kaget Jaecoo Catat Rp9.000 per Hari

Nasional
19 hari lalu

KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek

Nasional
2 bulan lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
2 bulan lalu

Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pemimpin Muda Meninggal di Usia 33 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal