Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat

Suparjo Ramalan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (MPI/Suparjo Ramalan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengeluarkan aturan baru terkait pemberian insentifdireksi BUMN. Ketentuan itu, ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir itu, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan. 

"Jika ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa jadi enggak dia dapat, gitu loh,"  ujar Arya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal