Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat

Suparjo Ramalan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (MPI/Suparjo Ramalan)

Dia menjelaskan, Menteri BUMN punya alasan memutuskan pemberian bonus dilakukan 3 tahun sesuai direksi BUMN menjabat. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya. 

Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham. 

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian, nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, kata Arya, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggung jawabkan. 

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," ungkap Arya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal