Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara soal kriteria barang yang akan kena bea masuk hingga 200 persen (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal