Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jeanny Aipassa
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pesangonPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan tetap terbaru yang perlu dicermati. Pasalnya, belakangan banyak perusahaan melakukan PHK. 

Adapun pesangon PHK karyawan tetap diatur dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. 

Selanjutnya, diatur di PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dalam peraturan baru tersebut, pesangon atau uang ganti rugi wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan tetap yang terdampak PHK. Meski demikian, pesangon tak wajib dibayarkan sepenuhnya. 

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43 dsebutkan perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan, seperti mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit.
Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal