Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jeanny Aipassa
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

- Ketikkan sisa cuti tahunan.

- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.

- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.

Demikian cara mudah hitung pesangon PHK karyawan tetap yang bisa diikuti simulasinya di lama resmi www.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
1 bulan lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Nasional
2 bulan lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal