PHK Karyawan, Perusahaan Wajib Berikan Pesangon hingga Uang Penghargaan Sebesar Ini

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai ketentuan, jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Menurut Indah, hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6/2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Kedua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hak karyawan yang di-PHK diatur dalam BAB IV UU No 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Ungkap Ribuan Pekerja di Jabar hingga Jatim Terancam PHK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Pemerintah Bakal Data Eks Karyawan Hotel Sultan, Jamin Nasib Diperhatikan

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal