Untuk menonaktifkan, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut tahapann menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online:
- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki
- Pilih perusahaan
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan
- Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’
- Konfirmasi penonaktifan dan selesai
Itu tadi ulasan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang perlu diketahui bagi seorang pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri. Semoga membantu dan selamat mencoba!