- Laporkan terlebih dahulu ke perusahaan
- Jika sudah melapor, Tim HR akan memproses
- Anda harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung
- Anda bisa mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan tersebut
Cara ini bisa Anda pilih jika perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Simak tahapannya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar
- Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring
- Tunggu petugas melakukan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan Anda
Selain melalui perusahaan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO. Simak tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO
- Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
- Klik JHT
- Jika muncul tanda centang, artinya status kepesertaan Anda masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan Anda sudah tidak aktif