JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkanBPJS Ketenagakerjaankaryawan perlu diketahui seorang pekerja baik setelah terkena PHK ataupun mengundurkan diri. Hal ini bertujuan agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif perusahaan tidak perlu meneruskan pembayaran iuran.
Selain itu, penting untuk diketahui bagi mereka yang beralih profesi ke pekerjaan nonformal, penonaktifan kepesertaan juga sebaiknya segera diurus. Pasalnya, ini berkaitan erat dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan setelah kepesertaan dinonaktifkan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk tidak bekerja di perusahaan mana pun dan telah melewati masa tunggu selama satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan.
Berikut 3 cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan:
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan tempat seseorang bekerja sebelumnya. Tindakan ini penting dilakukan agar perusahaan tidak terbebani dengan pembayaran iuran bulanan bagi karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Status kepesertaan akan menjadi nonaktif setelah perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melaporkan keputusan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya: