Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Atikah Umiyani
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”

2. Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”.

3. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”

4. Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

5. Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2

6. Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”

7. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. 

8. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”

2. Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo e-Form PDF, lalu klik tab “Buat SPT”. 

3. Ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

4. Setelah itu, klik “Kirim Permintaan”

5. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline

6. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir

7. Lihat Foto Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah(djponline.pajak.go.id).

Itulah cara lapor pajak online melalui e-filing atau e-form di situs resmi djponline.pajak.go.id yang bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang kerepotan memberi laporan secara manual.  Selamat mencoba!

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

19 hari lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

1 bulan lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

1 bulan lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal